Apakah UATAS Ada DC Lapangan ? Simak Penjelasanya

Apakah UATAS ada DC Lapangan – Jika anda yang sedang bingung karena tidak bisa membayar cicilan pinjaman di UATAS. Maka anda harus waspada terhadap penagihan langsung oleh debt collector.

Namun anda tidak perlu khawatir dan takut jika rumah anda didatangi oleh pihak debt collector. Karena dari pihak aplikasi UATAS juga belum menjelaskan secara detail tentang cara penagihan tersebut.

Nah, maka dari itu pada ksemepatan kali ini kami akan memberikan pejelasan mengenai pertanyaan ini. Sehingga anda tidak perlu bingung jika sedang mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman UATAS.

Mari langsung saja ikuti pembahasan dibawah ini sampai selesai ya.

Apakah UATAS Ada DC Lapangan?

Beberapa pengguna pinjaman online sering kali melontarkan pertanyaan apakah UATAS ada DC lapangan? Hal ini mungkin sangat menakutkan bagi beberapa pengguna yang mungkin mengalami telat bayar atau galbay UATAS.

Sehingga untuk meredakan kebingungan tersebut, timbul beberapa pertanyaan seperti apakah UATAS ada DC lapangan. Namun, sejauh ini UATAS belum memiliki Debt Collector lapangan untuk melakukan penagihan yang menunggak.

Admin hanya menagih beberapa nasabah yang telat bayar melalui chat atau telepon saja. Namun, terdengar kabar bahwa UATAS beberapa waktu terakhir telah memiliki DC lapangan. Sayangnya, fakta tersebut masih belum dikonfirmasi kevalidannya.

Hal tersebut dapat menjadi kesimpulan karena terdapat pengguna yang sebelumnya bertanya apakah UATAS ada DC lapangan, hingga tunggakan ke 4 bulan tidak ada pihak datang ke rumah.

Meskipun begitu, pastikan Anda tetap melakukan pembayaran tepat waktu pada aplikasi UATAS. Pasalnya, UATAS melakukan kerjasama dengan AkuLaku. Hal tersebut pastinya sangat merugikan Anda apabila pengguna setia Akulaku.

Sehingga, meskipun Anda sudah menemukan jawaban apakah UATAS ada DC lapangan. Pastikan untuk tetap membayar pinjaman online yang Anda lakukan sebelum proses menjadi lebih panjang dan merugikan pribadi sendiri.

Apakah UATAS Legal Atau Ilegal?

Selain timbul pertanyaan apakah UATAS ada DC lapangan pada beberapa pengguna. Hal paling umum yang sering membuat calon pengguna penasaran adalah terkait dengan legalitas perusahaan.

Sehingga pertanyaan seperti apakah UATAS legal kerap kali muncul untuk meminimalisir hal buruk yang mungkin terjadi pada pengguna. Tetapi bagi Anda yang sudah melakukan pinjaman UATAS tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut.

Sebab, apakah UATAS legal sudah tidak perlu lagi dipertanyakan. Aplikasi satu ini telah mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, UATAS resmi terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK yang berarti legalitasnya terjamin.

Dengan mendapatkan izin operasional dari OJK, maka setiap Fintech Lending harus menaati setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pinjaman online. Sehingga Anda tidak perlu lagi mengkhawatirkan apakah UATAS legal dan aman, karena sudah diawasi langsung oleh pihak OJK.

Apakah UATAS ada DC lapangan dan berkaitan dengan perizinan dari OJK? Hal tersebut belum menjadi peraturan yang wajib dimiliki oleh setiap Fintech Lending. Sebab, pinjaman online legal hanya diwajibkan untuk memiliki layanan customer service professional saja.

Berapa Denda Keterlambatan Di UATAS?

Timbul beberapa pertanyaan dari pengguna terkait berapa denda keterlambatan di UATAS dalam hitungan hari maupun bulan. Hal tersebut pastinya dilakukan untuk meminimalisir telat bayar terlalu lama bagi peminjam online.

Pasalnya, setiap layanan fintech atau pinjaman online tetap memberlakukan bunga kepada pengguna yang telat melakukan pembayaran. Di mana nilai berapa denda keterlambatan di UATAS tergantung pada pengguna sudah melewati jatuh tempo seberapa lama.

Menjawab pertanyaan pengguna berapa denda keterlambatan di UATAS, hingga saat ini telah mencapai 1,20% per harinya. Denda tersebut sudah disesuaikan oleh pihak UATAS dengan ketentuan Asosiasi Fintech API serta OJK.

Maksimal perhitungan denda dan pinjaman pada aplikasi tidak melebihi 100% dari pinjaman pokok. Contohnya ketika Anda memiliki hutang senilai Rp. 800 ribu, maka tidak akan mendapatkan denda atau bunga melebihi Rp. 800 ribu tersebut.

Lantas, apakah UATAS ada DC lapangan untuk melakukan penagihan denda yang terlewat? Sesuai pembahasan di atas, Anda tidak akan menemukan Debt Collector dari UATAS datang ke rumah.

Apabila Anda mengalami gagal bayar dari jatuh tempo yang telah ditetapkan. Maka, pihak UATAS akan melakukan penagihan melalui service center di telepon dan via chat.

Nah, setelah mendapatkan jawaban apakah UATAS ada DC lapangan. Anda tentu akan merasa lebih tenang apabila menghitung denda telat pembayaran di UATAS.

Berikut beberapa contoh perhitungan denda pinjaman yang harus Anda bayarkan.

  • Pinjaman pokok UATAS Rp. 1.000.000
  • Denda keterlambatan di UATAS maksimal : 1,20%
  • Telat bayar 1 hari : Rp. 1.000.000 x 1,20% = Rp. 12.000
  • Telat bayar 2 hari : Rp. 12.000 x 2 = Rp. 24.000
  • Telat bayar 3 hari : Rp. 12.000 x 3 = Rp. 36.000
  • Telat bayar 4 hari : Rp. 12.000 x 4 = Rp. 48.000
  • Telat bayar 5 hari : Rp. 12.000 x 5 = Rp. 60.000

Itulah beberapa perhitungan denda apabila Anda telat melakukan pembayaran. Apakah perhitungan tersebut sama dengan bunga UATAS. Berapa bunga UATAS yang harus dibayarkan oleh pengguna? Anda bisa menemukan jawabannya berikut ini.

Berapa Bunga UATAS?

Setelah mengetahui nilai denda pinjaman online dari perusahaan fintech UATAS. Kini penting bagi Anda sebagai pengguna untuk mengetahui nilai berapa bunga UATAS dengan masa tenor tertentu.

UATAS menyediakan beberapa pilihan tenor untuk pengguna yaitu mulai dari 30, 35, 60 hingga 90 hari. Berapa bunga UATAS? Perusahaan membebani peminjam dengan nilai 19,2% dalam kurun waktu pembayaran 60 hari atau 2 bulan.

Rincian bunga yang harus Anda bayarkan sebagai peminjam online pada aplikasi UATAS dengan tenor 2 bulan adalah sebagai berikut :

  • Uang pokok yang nasabah terima : Rp. 1.000.000
  • Pokok pinjaman per bulan menjadi Rp. 1.000.000 : 2 = Rp. 500.000 (Hal ini dikarenakan Anda mengambil tenor selama 2 bulan)
  • Bunga per dua bulan pinjaman : Rp. 1.000.000 x 19,2% = Rp. 192.000
  • Bunga per satu bulan : Rp. 192.000 : 2 = Rp. 96.000

Berdasarkan perhitungan tersebut maka total yang harus dikembalikan oleh nasabah selama pinjaman 2 bulan adalah Rp. 1.192.000.

Baca Juga : Cara Mengetahui Atome Di ACC Atau Tidak

Akhir Kata

Demikianlah pembahasan dari kami tentang pertanyaan apakah UATAS ada DC lapangan ataua tidak. Selain itu, kami juga telah memerikan informasi tambahan yang tidak kalah menarik.

Semoga setelah anda selesai membaca penjelasan diatas, anda tidak perlu bingung dan khawatir juga saat ini sedang mengalami permasalahan serupa.

Leave a Comment