Pelayanan asuransi syariah dikenal tidak menetapkan sistem bunga dan mengandung riba. Hal tersebut menjadi pilihan tepat bagi nasabah Muslim dan mereka yang tidak ingin terlibat dalam bunga dan riba.
Sama seperti asuransi umum atau konvensional, asuransi syariah juga memiliki beragam produk, mulai dari asuransi kesehatan, asuransi jiwa hingga asuransi mobil syariah.
Lantas, apa perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah? Buat mengetahuinya, berikut ini adalah penjelasan singkatnya agar lebih mudah dipahami.
Prinsip Dasar
Table of Contents
Asuransi dengan prinsip syariah merupakan usaha saling tolong menolong dan melindungi para peserta dengan pembentukan kumpulan dana. Nantinya dana tersebut akan dikelola sesuai dengan prinsip syariah guna menghadapi risiko yang akan terjadi.
Sementara itu prinsip asuransi umum atau selanjutnya kita sebut konvensional adalah pertanggungan segala risiko yang akan terjadi dari nasabah ke perusahaan asuransi itu sendiri.
Sifatnya penuh atau risk transfer sehingga nasabah merasa lebih tenang meskipun menghabiskan dana yang besar. Perusahaan akan menanggung seluruh risiko nasabah sesuai dengan perjanjian dan catatan atas persetujuan kedua belah pihak.
Akad dan Sistem Perjanjian
Sistem perjanjian dalam asuransi syariah merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih guna melakukan atau tidak melakukan hukum tertentu. Akad tersebut bertujuan untuk kebajikan serta tolong menolong, bukan hanya tujuan komersial.
Sementara perjanjian dalam asuransi konvensional merupakan sistem jual beli di mana jelas pembeli, penjual dan objek yang akan diperjualbelikan. Hal itu juga termasuk harga dan persetujuan kedua pihak atas transaksi yang akan dilakukan.
Kepemilikan Dana
Asuransi syariah memiliki sistem kepemilikan dana bersama. Hal itu akan memudahkan nasabah apabila mengalami risiko di mana nasabah lain akan memberikan santunan melalui kumpulan dana.
Lain halnya dengan asuransi konvensional yang mana sistem kepemilikan dananya berdasarkan pembayaran premi dari nasabah.
Premi sendiri merupakan angsuran yang dibayar oleh nasabah untuk menutupi dana yang mungkin dikeluarkan suatu saat nanti. Perlindungan yang akan dilakukan perusahaan kepada nasabahnya, murni dari premi yang dibayar dan atas persetujuan kedua belah pihak.
Pengelolaan Dana
Pengelolaan dana asuransi syariah tentu berbeda dengan asuransi konvensional. Sistem syariah menempatkan dana sebagai milik dari seluruh nasabah. Perusahaan hanya sebagai pengelola dana tanpa menjadi hak milik.
Dana tersebut juga akan dikelola demi keuntungan peserta asuransi secara transparan tanpa ditutup-tutupi. Pengelolaan dana asuransi konvensional sesuai dengan perjanjian dari pihak nasabah dan perusahaan asuransi itu sendiri.
Jadi, nasabah secara sukarela menyetujui dana dikelola dengan baik oleh perusahaan tanpa paksaan. Semuanya telah diatur dalam surat perjanjian antara kedua belah pihak.
Pengawasan Dana
Pengawasan dana dari asuransi syariah melibatkan pihak ketiga yang berperan sebagai pengawas kegiatan asuransi.
Pengawas tersebut adalah Dewan Pengawas Syariah yang bertanggung jawab kepada pihak Majelis Ulama Indonesia guna mengawasi setiap proses transaksi dan memastikan bahwa transaksi tersebut berjalan sesuai prinsip syariah.
Sementara itu pada asuransi konvensional tidak terdapat pihak pengawas. Mereka melibatkan semua perusahaan asuransi resmi dan terdaftar secara hukum dijalankan sesuai dengan peraturan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dana Hangus
Dana hangus adalah kejadian di mana para nasabah tidak melakukan klaim dalam periode tertentu sesuai kesepakatan sehingga premi yang dibayarkan dianggap hangus.
Pada asuransi syariah tidak terdapat dana hangus karena para nasabah bisa mengambil sepenuhnya dana yang telah dibayarkan. Alhasil nasabah tidak akan merasa dirugikan.
Lain pula dengan asuransi konvensional di mana nasabah akan kehilangan seluruh dananya ketika periode polis berakhir atau nasabah tidak membayar premi dan ketentuan lainnya. Jadi, tidak heran jika banyak orang beralih menggunakan asuransi syariah dengan ketentuan dana hangus tersebut.
Pembayaran Klaim Polis
Pembayaran klaim nasabah asuransi syariah akan dilakukan dengan cara pencairan dana tabungan bersama. Sementara pembayaran klaim asuransi konvensional dilakukan dengan cara penggunaan dana perusahaan sesuai polis yang berlaku.
Pemegang Polis
Perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah juga dapat dilihat dari pemegang polis. Polis asuransi umum atau konvensional hanya dapat dipegang oleh satu orang saja.
Berbeda dengan asuransi syariah yang dapat dipegang untuk satu keluarga sehingga anggota keluarga inti dapat merasakan manfaat tersebut.
Itulah perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Semoga bermanfaat!
Artikel Terkait :
- Harga Jasa Foto Prewedding Outdoor Di Jogja
- 12 Teknik Fotografi Model Outdoor
- Harga Jasa Foto Wisuda Outdoor Di Jogja