Peraturan OJK Tentang Penagihan Pinjaman Online

Peraturan OJK Tentang Penagihan Pinjaman Online – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merupakan lembaga penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dengan seluruh kegiatan sektor jasa keuangan. Jasa keuangan yang dimaksud disini diantaranya sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank (asuransi, dana pensiun, lembaga jasa keuangan, dan lembaga pembiayaan). Dibentuknya OJK didasari dengan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Secara gamblangnya lagi OJK di definisikan sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan, pemerikasaan, pengawasan, dan penyidikan. Setelah resmi dibentuk, tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal dialihkan dari kementerian keuangan dan Bapepam-LK ke OJK secara resmi per tanggal 31 Desember 2012. Selanjutnya pengawasan di sektor perbankan secara resmi dialihkan ke OJK per tanggal 31 Desember 2013.

Lalu apa peran OJK terhadap pinjaman online? OJK memiliki peran sebagai pengawas dua arah antara pemberi Peraturan OJK Tentang Penagihan Pinjaman Online. Oleh karena itu penting sekali memilih aplikasi pinjaman online yang kredibel, terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sehingga legalitas suatu organisasi pemberi pinjaman online dapat dipertanggungjawabkan.

Selain menjadi pengawas dua arah, OJK juga berperan dalam mengatur sistem penagihan pinjaman online. Pinjaman online atau yang dikenal di dunia perbankan sebagai perusahaan fintech peer to peer (P2P) harus mengikuti aturan ojk tentang pinjol.

Peraturan OJK Tentang Penagihan Pinjaman Online

Perlu diketahui bahwa peraturan OJK tentang penagihan pinjaman online ini dibuat dikarenakan maraknya kasus dept collector (penagih hutang) yang bertindak tidak wajar kepada nasabah debitur. Seperti mengirim pesan singkat dan telpon yang berisi ancaman, melakukan teror terhadap sanak saudara,hingga melakukan kekerasan verbal. Namun, kasus seperti ini lebih banyak terjadi dari pinjol ilegal yang tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya oleh OJK.

Sebagai bentuk perlindungan untuk kedua belah pihak, perusahaan fintech harus melakukan penagihan sesuai dengan Peraturan OJK Tentang Penagihan Pinjaman Online. Pinjol dapat melakukan pengihan kepada peminjam dana yang wanprestasi dengan memberikan surat peringatan sesuai aturan OJK. Yaitu tentang pinjol dan perjanjian yang telah disetujui oleh pemberi dan penerima pinjaman.

Selain itu juga, jika surat peringatan yang telah diberikan tidak mendapatkan respon dari peminjam, maka OJK akan memberikan izin untuk proses penagihan malalui pihak ketiga.
Penagihan pinjol yang dilakukan oleh pihak ketiga harus didasari dengan perjanjian kerja sama. Serta tanggung jawab proses penagihan tetap berada di bawah penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi / Fintech).

Peraturan OJK Tentang Penagihan Pinjaman Online tetap harus mematuhi norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan undang – undang yang berlaku. Walaupun tata cara penagihan ini belum dibuat secara resmi dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Perusahaan fintech yang diawasi oleh OJK diharuskan mengimplementasikan tata cara penagihan pinjaman online seperti penjelasan sebelumnya.

Aturan OJK Tentang Penagihan 90 Hari

selanjutnya mari kita ulas tentang aturan OJK tentang penagihan 90 hari. Perusahaan fintech diberikan waktu 90 hari untuk melakukan penagihan pinjaman terhadap debitur yang telah melewati jatuh tempo cicilan.

Berikut ini beberapa tahap penagihan yang akan dilakukan oleh pinjol sesuai aturan ojk tentang penagihan 90 hari.

1. Perigatan Jatuh Tempo

Di awal pengajuan pinjol biasanya calon debitur langsung diinformasikan tanggal jatuh tempo cicilan oleh perusahaan fintech. Selanjutnya debitur akan dikirimkan pesan pengingat terkait cicilan yang telah mendekati jatuh tempo.

Peringatan ini biasanya dikirim melalui SMS, email, telfon, ataupun notifikasi dari aplikasi pinjol. ini juga termasuk dalam tata Peraturan OJK Tentang Penagihan Pinjaman Online.

Pada tahap ini, jika kalian belum bisa membayar cicilan sesuai jadwal jatuh tempo, kalian dapat mengajukan restrukturisasi kredit dengan pihak debitur. Restrukturisasi ini bisa seperti :

  • Memperpanjang jangka waktu pinjaman.
  • Menguranginsuku bunga pinjaman.
  • Mengurangi pokok hutang.
  • Mengubah pinjaman menjadi modal sementara.
  • Menambahkan dana pinjaman jika kalian memiliki udaha yang dianggap berpontensi bagus.

Restrukturisasi ini hanya dapat dilakukan untuk bank atau fintech resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sedangkan untuk fintech ilegal, penagihannya tidak mengikuti aturan OJK tentang penagihan 90 hari. sehingga mereka tidak mengikuti Peraturan OJK Tentang Penagihan Pinjaman Online yang resmi ini.

2. Dikenakan Denda

Walaupun pengajuan kredit dilakukan secara online, penagihan tatap mula masih sangat mungkin dilakukan. Apalagi mengingat perjanjian di awal pengajuan pinjaman yang menyebutkan setiap hutang yang tidak dibayar akan dikenakan dendan 100% dari jumlah pokok hutang di awal.

Contohnya saja, jika kalian berhutang di pinjol sebesar Rp 5 Juta. Kemudian anda tidak mencicil hutang tersebut sesuai dengan kesepakatan antara debitur dan kreditur, maka hutang kalian akan menjadi Rp 10 juta dan akan terus bertambah hingga anda melinasi hutang tersebut.

Untuk mengatasi hal ini terjadi pada diri kalian, berikut ini beberapa tips hutang di pinjol:

  • Mengajukan nominal pinjaman sesuai dengan kemampuan untuk melunasinya.
  • Meminjam hanya di keadaan darurat saja.
  • Jadikan kredit online adalah pilihan terakhir.

3. Penagihan terus menerus

Penagihan secara terus menerus ini dilakukan oleh dept collector yang dikirim oleh fintech resmi OJK dan memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan. Sertifikat resmi yang dimiliki oleh dept collector dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Berdasarkan aturan OJK tentang penagihan 90 hari, penagih hanya diperbolehkan menagih hutang ke debitur maksimal 90 hari dari tanggal jatuh tempo dan denda maksimal yang dikenalan adalah 100 % dari total pokok pinjaman. Oleh karena itu, jika terjadi keterlambatan pembayaran cicilan oleh debitur dan masih kurang dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, maka penagih hutang berhak turun tangan untuk menagih.

Namun, jika cicilan yang belum dibayar sudah lebih dari 90 hari, maka pihak kreditur tidak diperbolehkan menagih kembali. Sedangkan debitur terkait akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Dimana debitur tidak akan bisa mengajukan kredit lagi di masa mendatang.

Berbeda dengan pinjol ilegal yang akan terus menerus meneror debitur untuk melunasi hutang dengn berbagai cara. Dengan begitu inilah pentingnya memilih aplikasi pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Artikel Terkait : 

Penutup

Demikianlah pembahasan terkait Peraturan OJK Tentang Penagihan Pinjaman Online. Kemudian terkait aturan OJK tentang penagihan 90 hari yang sudah kami jelaskan diatas. Semoga bisa menjawab pertanyaan kalian yaa. Sampai jumpa di artikel berikutnya.

Leave a Comment