Bagi anda yang penasaran apakah aplikasi pinjam yuk legal atau tidak, dan bertanya apakah diawasi oleh OJK atau tidak, silahkan simak pembahasan kali ini sampai selesai.
Dengan banyaknya platform layanan pinjaman keuangan di Indonesia, membuat para calon pengguna sering merasa bingung ketika ingin menentukan layanan pinjaman online yang ingin mereka gunakan.
Pasalnya belakangan ini banyak bermunculan aplikasi pinjaman online illegal yang berada diluar pengawasan OJK. Pinjol illegal ini sangatlah merugikan para nasabahnya, sehingga banyak yang merasa tertipu dengan adanya pinjol illegal ini.
Nah, aplikasi pinjam yuk merupakan sebuah aplikasi pinjaman online yang bisa dibilang aman karena perusahaan ini sudah memiliki izin resmi dan dibawah pengawasan OJK. Sehingga secara badan hukum apliaksi pinjol ini bisa di pertanggung jawabkan.
Bahkan, untuk menunjukan bahwa aplikasi pinjam yuk merupakan aplikasi resmi. Aplikasi ini secara terang-terangan memberikan informasi mengenai suku bunga, alamat kantor, serta memiliki customer service.
Tidak hanya itu, aplikasi pinjam yuk juga mematuhi semua peraturan dan metode penagihan yang sesuai dengan prosedur dari OJK. Sehingga anda tidak perlu meragukan lagi tentang aplikasi ini.
Namun jika anda ingin mengetahui penjelasanya lebih lanjut silahkan simak poin-poin pembahasanya secara lengkah dibawah ini.
Aplikasi Pinjam Yuk Legal Atau Tidak ? Simak Pejelasan Ini
Table of Contents
Aplikasi Pinjam Yuk legal atau tidak? Aplikasi pinjaman online kini hadir di Indonesia dan cukup menarik perhatian banyak masyarakat.
Platform seperti ini sebetulnya tidak buruk, bahkan bisa dijadikan solusi ketika membutuhkan dana darurat. Hanya saja, banyak orang yang menyalahgunakan platform ini. Banyak sekali yang mengajukan pinjaman lalu acuh dan tidak bertanggung jawab dalam membayar cicilannya.
Pinjam Yuk OJK atau tidak? Daripada Anda terus bertanya-tanya, yuk perhatikan ciri-ciri pinjol legal di bawah ini.
- Pinjam Yuk OJK atau tidak? Jawabannya iya, Pinjam Yuk terdaftar dan memiliki izin dari OJK
- Pemberian dana pinjam akan melewati tahap seleksi terlebih dahulu
- Memiliki layanan pengaduan
- Izin akses yang diberikan terbatas, yakni hanya kamera, lokasi, dan microphone.
- Pihak penagih mesti mempunyai sertifikasi penagihan yang mana diterbitkan oleh AFPI.
- Memiliki alamat kantor yang jelas
- Identitas pengurus jelas
- Nasabah / debitur yang tidak melakukan pembayaran setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist), sehingga debitur tersebut tidak bisa mengajukan pinjaman online ke platform fintech yang lainnya.
- Biaya pinjaman / bunga ditampilkan secara transparan.
Nah, aplikasi Pinjam Yuk legal atau tidak? Yuk bahas dengan detail. Setelah mengetahui beberapa ciri pinjol legal di atas, kami bisa menyimpulkan apakah Pinjam Yuk legal atau tidak.
Apakah Pinjam Yuk Sebar Data ?
Setelah tahu tentang legalitas pinjam yuk, masih ada hal lain yang juga menjadi keraguan masyarakat ketika mengajukan pinjaman, yakni terkait Pinjam Yuk sebar data.
Banyak sekali calon debitur yang bertanya, “apakah pinjam yuk sebar data?”. Setiap nasabah harus mengetahui informasi detail nya dulu sebelum mengajukan pinjaman.
OJK sendiri sudah menetapkan peraturan dimana hanya ada 3 akses izin yang diperbolehkan, yaitu kamera, microphone, dan lokasi.
Karena Pinjam Yuk sendiri merupakan platform fintech yang legal, maka Pinjam Yuk sebar data ini hanyalah hoax. Ya, aplikasi Pinjam Yuk tidak akan menyebarkan data pribadi peminjam kepada siapapun.
Mengapa? Jawabannya karena Pinjam Yuk sudah tersertifikasi ISO, yang mana akan melindungi semua data pribadi para pengguna. Karena itu, Anda sudah tidak perlu ragu lagi ya untuk mengajukan pinjaman di aplikasi ini. Ini juga menjawab keraguan masyarakat yang sering bertanya apakah Pinjam Yuk legal atau tidak.
Apakah Pinjam Yuk Ada Dc Lapangan ?
Setelah mengetahui aplikasi Pinjam Yuk legal atau tidak, masih adakah pertanyaan lain yang membuat nasabah ragu? Jawabannya tentu banyak.
Salah satu pertanyaan lain yaitu tentang DC lapangan. Apakah Pinjam Yuk ada Dc Lapangan? Apa sih DC lapangan itu? DC / Debt Collector lapangan yakni pihak ketiga yang bertugas menagih debitur secara langsung, dengan cara berkunjung ke lokasi debitur.
Lalu Pinjam Yuk ada DC lapangan atau tidak? Jawabannya yaitu belum ada. Ya, sampai saat ini Pinjam Yuk masih belum ada DC lapangannya, terlebih untuk Kawasan di luar Jabodetabek.
Masih adakah pertanyaan selain Pinjam Yuk ada Dc lapangan atau tidak? Jika ada, jangan pernah ragu untuk bertanya atau menggali informasi se detail mungkin ya.
Setelah membahas jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas, masih banyak informasi lain yang harus Anda ketahui, satu diantaranya yaitu resiko galbay pinjam yuk.
Setiap hal yang dilakukan pasti mempunyai resiko. Tahukah Anda apa saja resiko galbay pinjam yuk? Berikut kami jelaskan.
- Debitur yang mengalami gagal bayar Pinjam yuk akan dikenakan Denda keterlambatan
- Masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman online di platform lain.
- Penagihan ke rumah debitur gagal bayar Pinjam yuk di Kawasan Jabodetabek
Itulah beberapa resiko galbay Pinjam yuk yang harus Anda waspadai. Berhati-hatilah, segera lunasi cicilan Anda. Jangan sampai mengalami gagal bayar.
Satu lagi yang sangat penting dari aplikasi ini. Ya, apakah Pinjam yuk masuk bi checking?
Menurut Analisa, Pinjam Yuk masuk BI Checking. Itu artinya, catatan pembayaran Anda di aplikasi ini akan ditampilkan di BI Checking.
Karena aplikasi Pinjam Yuk masuk Bi Checking, sebaiknya Anda yang terlanjur mempunyai cicilan agar segera melunasinya. Jangan sampai BI checking Anda buruk, karena ini amat merugikan.
Inilah akhir dari pembahasan kami kali ini, aplikasi pinjam yuk legal atau tidak? Kesimpulannya yaitu legal dan aman digunakan.
Akhir Kata
Demikianlah pembahasan dari kami dan menjawab pertanyaan tentang aplikasi pinjam yuk legal atau tidak. Setelah anda membaca seluruh penjelasan diatas, anda tidak perlu kawatir jika menggunakan layanana keuangan dari aplikasi ini.